Limewire Ditutup Karena Melanggar Hak Cipta

Limewire, layanan file-sharing musik akhirnya diputuskan bersalah setelah menjalani proses hukum panjang terkait pelanggarannya terhadap hak cipta di industri musik. Pada hari Jumat waktu setempat, Limewire menyatakan secara resmi akan tutup usia selamanya dan hengkang dari kantornya di New York.

Untuk diketahui, Limewire adalah program client peer-to-peer (P2P) untuk file sharing secara gratis yang mendunia dan berjalan di berbagai platform, termasuk Windows, Mac OS X, Linux, dan platform lain berbasis Java.

Ia dikenal sebagai layanan yang mempermudah pengguna Internet untuk menemukan lagu atau file video di Internet. Dahulu, sekitar 10 tahun silam, jika seseorang kesulitan menemukan file musik mp3 lagu favoritnya di Google, ia akan mencari file tersebut di Limewire dan sejenisnya. Klik! Dengan mudah lagu itu ditemukan dan siap diunduh.

Sayangnya, cara seperti itu dinilai ilegal oleh raksasa distributor musik RIAA (Recording Industry Association of America) karena pemegang hak cipta tidak mendapatkan hak atas cipta karyanya. Sementara pengguna secara bebas dan gratis bertukar lagu di Limewire. Alhasil, Limewire dituntut US$150.000, setara Rp1,3 miliar, sebagai dendanya.

"Sebagai hasil dari situasi hukum yang kami hadapi, kami tidak punya pilihan lain selain menutup operasi Limewire Store untuk selamanya," kata Limewire dalam pernyataan resminya, yang dikutip VIVAnews dari Straits Times, Sabtu 4 Desember 2010. "Tanggal 31 Desember 2010 akan menandai tutupnya pintu virtual Limewire Store," imbuhnya.

Tak bisa dipungkiri, Limewire memang merupakan outlet terbesar di dunia, di mana para pengguna Internet bisa saling bertukar file musik, film, dan acara TV secara gratis via Internet. Didirikan oleh Mark Gorton sejak 2000, Limewire telah menjadi duri tajam bagi perusahaan rekaman dunia sampai akhirnya ditutup Desember 2010.

comment 0 comments:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger