Warteg. Koperasi Pengusaha Warteg Jakarta, menolak diterapkannya pajak sebesar 10 persen untuk warung makanan yang memiliki omzet Rp 60 juta per tahun, termasuk kepada para pengusaha warung Tegal (warteg).
Hal itu dinyatakan oleh Imam Sofyan, sekjen organisasi tersebut, kepada wartawan dalam acara jumpa pers, yang digelar di Doekoen Coffe, Jakarta, Minggu (5/12/2010), siang.
"Kita menolak. Kita menghormati peraturan, tetapi bila sudah bertentangan dengan nurani kami, kami menolak," tuturnya. Alasan penolakan itu, menurutnya berlandaskan bahwa hal itu akan semakin memiskinkan orang miskin.
"Berangkat dari historis warteg, sudah punya branding dan trademark masyarakat kecil. Ketika mereka akan mengenakan pajak ke warteg, adalah tidak patut dilakukan, karena akan berdampak pada konsumen yang rata-ratanya kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Bila hal itu jadi diterapkan ia menduga akan terjadi inflasi setidaknya 1,5 persen. "Penerapan pajak untuk warteg akan menimbulkan inflasi sebesar 1,5 persen, itu akan berimbas, karena masyarakat bawah yang terkena," ucapnya.
Ia pun meminta Pemda DKI jangan salah menginterpretasi UU 28 Tahun 2009, yang digunakan sebagai landasan diterapkannya pajak untuk warteg
"Seharusnya mereka punya etika memperlakukan masyarakat kecil, bahwa untuk tidak memiskinkan masyarakat yang miskin," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar