Seorang siswi kelas XI Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Madiun, Jawa Timur, R, diketahui melahirkan bayi perempuan di ruang UKS gedung sekolahnya. Peristiwa ini terjadi, Kamis (16/12).
R yang merupakan siswa jurusan Administrasi Perkantoran ini, sebelumnya mengeluh sakit perut ke gurunya seusai mengikuti ujian semester. Oleh gurunya, ia akhirnya disuruh ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk berobat.
"Namun, setelah yang bersangkutan berada di ruang UKS, tiba-tiba yang bersangkutan melahirkan seorang bayi perempuan secara normal. Petugas ruang UKS dan guru yang mengetahuinya langsung memanggil dokter dan bidan untuk memeriksanya," ujar Kepala SMK Negeri 2 Kota Madiun, Sumardiono, kepada wartawan.
Setelah memeriksa beberapa saat, tim medis yang dipanggil langsung membawa R dan bayinya ke RSUD dr Soedono Madiun untuk perawatan lebih lanjut.
Dokter menyatakan bayi milik R tergolong prematur karena dilahirkan dari kehamilan yang hanya berusia enam bulan. "Berat badan bayi juga di bawah berat badan bayi secara normal, yakni hanya 600 gram lebih, tidak sampai 700 gram. Namun, saat dilahirkan hingga dibawa ke rumah sakit masih dalam keadaan hidup," kata Sumardiono.
Pihak sekolah mengaku kaget dengan kejadian ini. Pasalnya, baik guru maupun teman-teman yang bersangkutan, tidak menyangka jika R dalam keadaan hamil. Selain postur tubuh yang kecil, R juga diketahui sehari-harinya siswa yang baik.
Selama ini, R juga terlihat aktif mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, baik di kelas maupun olahraga. Selain itu, catatan kehadiran yang bersangkutan cukup bagus dan jarang bolos. R juga tergolong anak yang biasa di lingkungan sekolahnya, sehingga di luar dugaan guru jika gadis asal Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun ini, hamil di luar nikah.
"Sekolah kami 90 persen muridnya adalah perempuan, sehingga kami rutin mengadakan tes kehamilan. Namun tes tersebut hanya diperuntukkan bagi para siswa yang dicurigai dan memiliki catatan kenakalan di sekolah. Karena itu, setelah kejadian ini, kami berencana menggelar tes kehamilan bagi seluruh siswa," terang kepala sekolah.
Atas kejadian ini, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni dikembalikan ke orang tua. Hal ini karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar peraturan sekolah dan kesepakatan antara orang tua dengan sekolah.
"Masing-masing calon siswa sebelum diterima di sekolah ini diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak hamil dan menikah selama bersekolah. Peraturan dan kesepakatan tersebut telah dilanggar oleh R, karena itu kami akan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya," jelas Sumardiono.
Sementara, guru Bimbingan Konseling SMK Negeri 2 Kota Madiun, Henny, menambahkan, pihaknya mengaku prihatin dengan kejadian ini. Ia menilai, R memiliki prestasi cukup bagus di kelasnya. Pihak sekolah langsung menghubungi orang tua bersangkutan atas kasus ini.
"Kami mengira kejadian yang seharusnya belum boleh dilakukan oleh yang bersangkutan, dilakukan saat di luar jam sekolah. Karena itu, dengan sangat terpaksa R harus dikembalikan ke orang tuanya. R nantinya bisa melanjutkan pendidikannya dengan Kejar Paket C," kata Henny.
2 comments:
Kenapa harus di keluarkan dari sekolah ..
justru itu fungsi nya sekolah, fungsi guru BP
di bimbing ...
sekolah bukan pengadilan kan ...
hanya karena melahirkan haknya untuk sekolah dirampas oleh pihak sekolahan dengan alasan ketertiban.... untuk apa di bikin peraturan tentang ketertiban jika hasilnya hanya merampas hak dasar seseorang untuk belajar.
Posting Komentar