Anda WNI Ingin Menikah Dengan Bule (WNA), Ini Syaratnya!!

Anda WNI Ingin Menikah Dengan Bule (WNA), Ini Syaratnya!! Prosedur pernikahan antar WNI dan bukan WNI tentu berbeda dengan pernikahan sesama warga negara. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil formulir di kantor catatan sipil. Untuk pertanyaan Anda, berikut ini persyaratannya:
  1. Pertama-tama sang pria harus mengantongi izin dari kedutaan atau negara di mana berasal. Dalam hal ini ijin mengawini WNI. Kalau misalnya negara asal pria tersebut memiliki kantor kedutaan di Indonesia, cukup melampirkan surat ijin kawin dari kantor kedutaan dimaksud.
  2. Passport sang pria dilampirkan.
  3. Calon wanita melampirkan foto copy akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga surat keterangan belum menikah dari gereja
  4. Surat dari gereja mengenai jadwal pemberkatan di gereja tersebut.
  5. Pas foto terbaru kedua calon pasangan ukuran 4x6 tiga lembar. Foto harus bergandengan tangan antarcalon pasangan.
  6. Jika persyaratannya sudah lengkap, silakan ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mengambil formulir sekaligus mendaftarkan perkawinan. 

comment 0 comments:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger