Aktor Pemeran Utama "The Blade", Wesley Sniper Masuk Penjara

Bintang Hollywood, Wesley Snipes(48), diperintahkan menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang untuk mulai menjalani hukuman tiga tahun penjara sehubungan dengan kejahatan pajak.

Perintah itu disampaikan oleh Hakim Florida, William Terrell Hodges, dalam keputusannya atas perkara Snipes. Hodges menolak permintaan para pengacara Snipes untuk mengkaji hukumannya dan memberikan izin bagi pengadilan baru.

Untuk diketahui, pada bulan April 2008 lalu, Snipes dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak mengirim laporan pajak pendapatannya untuk tahun 1999, 2000 dan 2001. Ia naik banding dan sejak itu belum dipenjarakan dengan jaminan.

Aktor yang filmnya termasuk trilogi Blade, dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang lebih serius melakukan kecurangan dan berkomplot. "Terdakwa Snipes telah diadili secara adil. Dia telah mendapat pengadilan yang penuh, adil dan pengkajian secara teliti atas putusan dan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saatnya sudah tiba bagi keputusan itu untuk dijalankan," tulis Hakim Hodges, dalam keputusannya, Jumat (19/11/2010).

Terhadap keputusan hakim itu, pengacara Daniel Meachum berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika, lapor Associated Press.
Meachum mengatakan, Snipes, yang berada di Atlanta untuk pembuatan film, tetap sangat tenang dan positif. "Ia tidak marah. Ia tidak sakit hati," kata Meachum.

Menurut Meachum, hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tahun 2008 itu tidak masuk akal. Aktor itu berpendapatan lebih dari $37 juta sebelum pajak antara tahun 1999 dan 2004 namun tidak menyerahkan laporan pajak pendapatan pribadi untuk tahun-tahun tersebut, menurut dokumen resmi pengadilan.

comment 0 comments:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger